Sebuah Konstruksi Peradaban

Di tengah dinamika sejarah, pajak selalu menjadi inti dari keberlangsungan negara. Dari Mesir kuno hingga negara modern, pajak adalah kontrak sosial yang memastikan pembangunan berjalan. PMK 131 Tahun 2024 hadir sebagai salah satu contoh nyata bagaimana pajak dikelola untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.

Tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%. Sekilas, ini tampak seperti beban tambahan. Namun, kebijakan ini dibarengi penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dirancang agar nilai PPN terutang tetap sama. Dengan kata lain, masyarakat tidak akan membayar lebih meskipun tarif berubah. Kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan daya beli rakyat.

Barang mewah, seperti kendaraan kelas atas, tetap dihitung penuh berdasarkan harga jual atau nilai impornya. Namun, untuk barang dan jasa yang lebih umum, pemerintah mengadopsi formula khusus: 12% x 11/12 x harga jual atau nilai impor. Pendekatan ini memastikan tarif baru tidak mengubah jumlah pajak yang harus dibayar. Ini adalah wujud keadilan fiskal, di mana kebutuhan masyarakat diprioritaskan tanpa mengurangi penerimaan negara.

Pajak adalah motor penggerak pembangunan. Pendapatan dari PPN digunakan untuk membiayai jalan, sekolah, rumah sakit, hingga program kesejahteraan sosial. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sambil tetap memenuhi kebutuhan negara untuk membangun infrastruktur dan melindungi kelompok rentan.

Peningkatan tarif PPN sering kali menjadi isu sensitif, tetapi dengan kebijakan yang dirancang hati-hati seperti PMK 131/2024, pajak menjadi alat redistribusi kekayaan yang adil. Barang mewah dikenai tarif penuh untuk menjaga kontribusi yang lebih besar dari mereka yang mampu, sementara barang dan jasa esensial dijaga agar tidak memberatkan masyarakat luas.

Dunia sedang berubah. Digitalisasi, globalisasi, dan perubahan iklim menuntut negara untuk lebih adaptif dalam mengelola keuangannya. Kebijakan pajak seperti ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang bagaimana negara merancang masa depan yang berkelanjutan. Dengan kontribusi melalui pajak, kita bersama-sama membangun fondasi yang kokoh untuk generasi mendatang.

Sebagai warga negara, mendukung kebijakan ini adalah bentuk partisipasi kita dalam menciptakan Indonesia yang lebih kuat. Pajak bukan sekadar pungutan, tetapi jembatan menuju pemerataan dan pembangunan. Melalui PMK 131/2024, kita diberi kesempatan untuk berkontribusi tanpa merasa terbebani.

Dengan langkah ini, kita tidak hanya membangun infrastruktur fisik tetapi juga infrastruktur sosial yang mendukung keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan.