Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi - Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM)

Beberapa waktu lalu, saya sempat mendengar keluhan seorang teman pengusaha kecil yang bingung saat nanti waktunya melapor SPT Tahunan. Katanya, “Prosesnya ribet banget, harus mulai dari mana dulu di Coretax ini?” Ternyata, masalah ini sering dialami banyak Wajib Pajak yang usahanya masih berkembang dan omzetnya belum terlalu besar. Padahal, kalau tahu alurnya, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan cara yang sederhana, bahkan cukup dari rumah saja.

Nah, khusus untuk #KawanPajak yang punya usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, ada cara praktis yang bisa diikuti. Cukup lewat 3 tahap: menyiapkan dokumen, login dan membuat konsep SPT, lalu mengisi hingga menyampaikan SPT Tahunan secara online. Video Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi - Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM) dapat di lihat di bawah ini.