Sekarang urus pajak nggak perlu ribet lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya sistem digital bernama Coretax yang bikin semua urusan perpajakan bisa dilakukan secara online. Tapi sebelum bisa pakai berbagai fiturnya, ada dua langkah penting yang wajib kamu lewati: aktivasi akun dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP (KODJP).
Kalau kamu masih bingung caranya, santai dulu. Artikel ini bakal bahas langkah-langkahnya dengan bahasa yang ringan dan gampang dipahami.
Langkah Awal: Aktivasi Akun Coretax
Pertama-tama, buka situs resmi di coretaxdjp.pajak.go.id. Di halaman awal, pilih menu Aktivasi. Kalau kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan punya NPWP, tinggal centang kolom “sudah terdaftar”. Kalau kamu berstatus sebagai penanggung wajib pajak atau proksi warisan, pilih sesuai kondisimu. Kalau tidak, langsung lanjut ke pengisian NPWP.
Setelah menekan tombol Cari, sistem akan menampilkan nama wajib pajak. Pastikan nama yang muncul sama persis dengan identitasmu. Lanjutkan dengan mengisi alamat email dan nomor handphone yang aktif dan sudah terdaftar di DJP.
Kemudian, lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto langsung di laman tersebut. Setelah foto terunggah dan divalidasi, centang pernyataan wajib pajak, lalu klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi aktivasi sukses.
Langkah berikutnya, cek email yang kamu daftarkan. Di sana ada dokumen aktivasi serta password sementara untuk login pertama kali ke Coretax. Gunakan password tersebut untuk masuk ke akunmu, lalu segera ubah password agar lebih aman dan mudah diingat.
Dengan begitu, akun Coretax-mu sudah aktif, dan kamu bisa mulai mengakses berbagai layanan perpajakan secara online, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga administrasi lainnya.
Lanjut ke Tahap Dua: Dapatkan Kode Otorisasi DJP (KODJP)
Nah, setelah akun aktif, kamu perlu punya Kode Otorisasi DJP atau biasa disebut KODJP. Sertifikat ini fungsinya penting banget karena digunakan untuk tanda tangan elektronik di dokumen pajak. Tanpa KODJP, kamu nggak bisa menandatangani dokumen elektronik secara sah di sistem DJP.
Caranya juga nggak sulit. Masuk lagi ke situs coretaxdjp.pajak.go.id, login menggunakan NIK atau NPWP, masukkan password dan kode captcha, lalu klik Login. Setelah itu, buka menu Portal Saya, kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
Di halaman tersebut, pastikan semua data dan identitasmu sudah benar. Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat elektronik, yaitu Kode Otorisasi DJP. Lalu, buat passphrase, semacam password khusus yang digunakan saat tanda tangan elektronik.
Tips penting: buat passphrase yang kuat! Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus biar aman dari risiko disalahgunakan. Setelah itu, centang pernyataan wajib pajak dan klik Simpan.
Kalau prosesnya berhasil, KODJP kamu sudah diterbitkan. Tapi jangan buru-buru digunakan, kamu perlu memastikan statusnya sudah valid. Caranya, buka lagi Portal Saya → Profil Saya, lalu gulir ke bawah sampai menemukan menu Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.
Kalau statusnya masih tertulis invalid, klik tombol Periksa Status. Tunggu hingga muncul notifikasi sukses, lalu klik Menghasilkan untuk memperbarui status. Setelah selesai, sistem akan menampilkan notifikasi sukses dan mengirimkan dokumen KODJP ke email kamu. Kalau sudah diterima, artinya KODJP kamu valid dan siap dipakai!
Lebih Aman, Lebih Cepat, Lebih Praktis
Bisa dibilang, dua langkah ini, aktivasi akun dan pembuatan KODJP, adalah tiket masuk ke dunia perpajakan digital. Semuanya bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Yang paling penting, jangan pernah bagikan password atau passphrase milikmu ke siapa pun. Simpan di tempat aman dan ubah secara berkala. Kalau ada kendala atau status belum valid juga, kamu bisa langsung menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi situs resmi www.pajak.go.id untuk panduan lebih lanjut.
Dengan akun aktif dan KODJP yang valid, urusan perpajakan jadi jauh lebih mudah. Mau lapor, bayar, atau tanda tangan dokumen? Semua bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja.
Pajak tangguh, APBN tumbuh, dan kini, wajib pajak juga makin cerdas dan digital!