Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Dawud no. 1609, dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Hadits ini menjelaskan dua fungsi utama zakat fitrah. Pertama, sebagai "thaharah" yaitu penyuci bagi orang yang berpuasa. Selama sebulan berpuasa, pasti ada saat-saat di mana kita melakukan hal yang sia-sia atau berkata tidak baik. Zakat fitrah hadir sebagai pembersih yang menyempurnakan puasa kita.

Kedua, sebagai "tha'am" yaitu makanan bagi orang miskin. Di hari raya yang penuh sukacita, zakat fitrah memastikan bahwa tidak ada satu pun saudara Muslim kita yang tidak kebagian makanan.

Waktu terbaik menunaikan zakat fitrah adalah antara terbenamnya matahari malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Jika ditunaikan setelah shalat Id, maka tidak sah sebagai zakat fitrah dan hanya bernilai sedekah biasa.

Besarannya adalah satu sha', sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok daerah setempat seperti beras untuk kita di Indonesia. Bisa juga ditunaikan dalam bentuk uang senilai harga beras tersebut, menurut pendapat sebagian ulama. Mari pastikan kita menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk semua anggota keluarga yang menjadi tanggungan kita.