Siapa yang Belum Membayar Pajak? Refleksi atas Kondisi Basis Pajak Indonesia

Ketidakpastian ekonomi global terus menjadi tantangan serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Tekanan dari berbagai sisi, mulai dari fragmentasi rantai pasok global, volatilitas harga komoditas, hingga perubahan arah kebijakan moneter negara-negara maju, menciptakan risiko fiskal yang tidak bisa diabaikan. Di tengah dinamika tersebut, memperkuat ketahanan fiskal menjadi agenda prioritas yang mendesak. Salah satu strategi yang dinilai paling fundamental adalah perluasan basis pajak.

Basis pajak yang sempit menjadi kelemahan struktural yang kerap melanda negara berkembang. Ketika penerimaan negara bertumpu pada segelintir sektor atau kelompok wajib pajak saja, guncangan pada sektor tersebut akan langsung berdampak pada anggaran negara. Pengalaman Indonesia saat pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga: kontraksi ekonomi yang tajam menyebabkan penerimaan pajak turun signifikan, sementara kebutuhan belanja justru melonjak. Defisit anggaran pun melebar dan utang publik bertambah untuk menutup celah tersebut.

Rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10 persen, jauh di bawah rata-rata negara anggota OECD yang mencapai sekitar 34 persen. Angka ini mencerminkan besarnya ruang yang belum dioptimalkan. Banyak potensi penerimaan yang belum tergali, baik dari sektor informal yang besar, transaksi ekonomi digital, kekayaan individu berpenghasilan tinggi, maupun praktik penghindaran pajak yang masih marak.

Perluasan basis pajak tidak berarti semata-mata menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Justru, pendekatan yang lebih tepat adalah memperluas cakupan subjek dan objek pajak, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak yang sudah ada. Ada beberapa dimensi yang dapat dioptimalkan.

Pertama, formalisasi sektor informal. Sektor informal menyumbang porsi besar dalam perekonomian Indonesia, namun kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih sangat terbatas. Penyederhanaan prosedur pendaftaran, pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil yang mendaftarkan diri, serta penguatan literasi perpajakan dapat mendorong proses formalisasi ini secara bertahap.

Kedua, perpajakan ekonomi digital. Pertumbuhan pesat platform digital, e-commerce, dan ekonomi berbasis aplikasi membuka peluang sekaligus tantangan baru bagi otoritas pajak. Regulasi yang memadai dan kerja sama internasional diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi digital teridentifikasi dan dikenai pajak secara adil. Indonesia telah menempuh langkah awal dengan mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital luar negeri, dan upaya ini perlu terus diperluas.

Ketiga, penguatan kepatuhan melalui teknologi. Digitalisasi administrasi pajak terbukti efektif meningkatkan kepatuhan dan mengurangi kebocoran. Sistem pelaporan berbasis elektronik, pertukaran data antar-lembaga pemerintah, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk deteksi anomali menjadi instrumen penting. Program Beneficial Ownership dan akses informasi keuangan yang lebih luas juga berperan dalam mempersempit celah penghindaran pajak.

Keempat, optimalisasi pajak atas kekayaan dan properti. Pajak yang berkaitan dengan kekayaan, properti, dan warisan memiliki potensi besar namun sering kurang dimanfaatkan. Pembaruan data nilai objek pajak secara berkala dan penegakan yang konsisten dapat meningkatkan penerimaan sekaligus mendukung prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Ketahanan fiskal dapat diartikan sebagai kemampuan pemerintah untuk memenuhi kewajiban keuangannya secara berkelanjutan, bahkan dalam kondisi tekanan ekonomi yang berat. Landasan dari ketahanan ini adalah penerimaan negara yang stabil dan dapat diprediksi. Basis pajak yang luas dan beragam memastikan bahwa tidak ada satu sektor pun yang terlalu dominan, sehingga risiko sistemik dapat diminimalkan.

Selain itu, penerimaan yang memadai memungkinkan pemerintah untuk menjaga belanja prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, tanpa harus terus-menerus bergantung pada pembiayaan utang. Dalam jangka panjang, hal ini menjaga kredibilitas fiskal dan kepercayaan investor terhadap stabilitas perekonomian.

Perluasan basis pajak bukan tanpa hambatan. Resistensi dari kelompok kepentingan, kapasitas administrasi yang terbatas, serta kesadaran masyarakat yang belum merata menjadi tantangan nyata. Oleh karena itu, reformasi perpajakan perlu didukung oleh sejumlah prasyarat. Pertama, komitmen politik yang kuat dan konsisten, karena reformasi perpajakan seringkali menyentuh kepentingan kelompok tertentu. Kedua, peningkatan kapasitas institusional otoritas pajak, mencakup sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, dan prosedur operasional yang andal. Ketiga, komunikasi publik yang efektif untuk membangun kepercayaan bahwa pajak yang dibayarkan dikelola dengan akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, perluasan basis pajak merupakan salah satu pilar terpenting dalam membangun ketahanan fiskal jangka panjang. Strategi ini bukan hanya tentang menambah penerimaan negara, tetapi juga tentang menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Dengan fondasi fiskal yang kokoh, pemerintah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk merespons tantangan, melindungi kelompok rentan, dan berinvestasi dalam pertumbuhan ekonomi yang inklusif.