Siapa yang Belum Membayar Pajak?

Selama ribuan tahun, cara manusia bertahan dari bencana tidak banyak berubah: berbagi beban. Ketika gagal panen melanda, seluruh komunitas menanggung kerugian bersama. Ketika perang datang, setiap orang menyumbangkan apa yang dimilikinya. Prinsip kuno itu kini hidup kembali dalam bentuk yang jauh lebih rumit namun sama esensialnya: sistem perpajakan. Dan di tengah guncangan ekonomi global yang semakin tidak terduga, baik dari fragmentasi rantai pasok global, volatilitas harga komoditas, hingga pergeseran tatanan keuangan internasional, ketahanan sistem ini bergantung pada satu variabel penting, yaitu seberapa luas basis pajaknya.

Ada paradoks besar yang jarang kita bicarakan secara terbuka. Dunia hari ini lebih kaya dari kapan pun dalam sejarah peradaban manusia. Namun banyak pemerintah, termasuk Indonesia, justru kesulitan membiayai kebutuhan dasarnya. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Jawabannya sederhana namun tidak nyaman: sebagian besar kekayaan itu bergerak di luar jangkauan negara. Tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10 persen dari PDB, sangat jauh di bawah rata-rata negara anggota OECD yang mencapai 34 persen. Ini bukan hanya soal angka. Ini soal berapa banyak jalan yang tidak terbangun, berapa banyak guru yang tidak bisa direkrut, dan berapa banyak anak yang tidak mendapat akses kesehatan layak karena negara kekurangan sumber daya. Pandemi COVID-19 mengekspos kelemahan ini secara brutal: penerimaan pajak anjlok tepat ketika kebutuhan belanja meroket. Defisit melebar. Utang bertambah. Ruang kebijakan menyempit di saat paling dibutuhkan.

Bayangkan kapal besar dengan ratusan penumpang. Jika hanya sepuluh dari mereka yang mendayung, kapal itu mungkin melaju saat laut tenang. Tapi ketika badai datang, sepuluh orang tidak akan cukup.

Manusia adalah satu-satunya spesies yang membangun peradaban di atas realitas yang hanya ada dalam imajinasi kolektif. Uang, negara, dan pajak adalah di antara ciptaan imajiner paling berpengaruh itu. Tanpa kepercayaan kolektif bahwa pajak itu penting, sah, dan digunakan dengan benar, seluruh konstruksi itu bisa runtuh. Ketika sistem pajak hanya menjangkau sebagian kecil aktivitas ekonomi, seluruh konstruksi sosial yang ditopangnya yaitu layanan kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan jaring pengaman sosial menjadi bangunan yang berdiri di atas fondasi yang rapuh.

Perluasan basis pajak bukan soal memeras lebih banyak dari mereka yang sudah membayar. Itu bukan solusi, itu hanya mempercepat kelelahan. Yang dibutuhkan adalah membuka pintu-pintu yang selama ini tertutup.

Pintu pertama adalah sektor informal. Jutaan transaksi terjadi setiap hari di luar radar sistem fiskal. Pedagang pasar, pekerja lepas, pengusaha mikro, semuanya berkontribusi pada perekonomian nyata, namun hampir tidak terlihat oleh negara. Memformalkan sektor ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Ini soal mengintegrasikan jutaan warga ke dalam arus utama perekonomian, memberi mereka akses terhadap perlindungan hukum, kredit perbankan, dan kepastian berusaha.

Pintu kedua adalah ekonomi digital. Platform digital dan e-commerce kini menggerakkan triliunan rupiah, namun beroperasi di celah-celah regulasi yang dirancang untuk era sebelumnya. Tidak ada yang lebih ironis dari kenyataan bahwa seorang pedagang di pasar tradisional terkena pajak, sementara platform digital dengan omzet jauh lebih besar beroperasi nyaris tanpa beban fiskal yang setara. Indonesia telah mengambil langkah awal dengan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital luar negeri, namun cakupannya masih perlu terus diperluas seiring lanskap digital yang terus berubah.

Pintu ketiga adalah teknologi administrasi. Kecerdasan buatan kini mampu mendeteksi anomali yang tidak akan pernah ditemukan oleh ratusan pemeriksa manusia. Sistem pelaporan elektronik, pertukaran data antar-lembaga, dan program Beneficial Ownership adalah instrumen yang mengubah otoritas pajak dari institusi reaktif menjadi institusi yang proaktif. Kemampuan ini tidak pernah dimiliki oleh peradaban mana pun sebelumnya dalam sejarah, dan sudah seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya.

Pintu keempat adalah pajak atas kekayaan dan properti. Di era ketimpangan yang semakin lebar, memastikan bahwa akumulasi kekayaan berkontribusi pada kebaikan bersama bukan hanya soal kebutuhan fiskal. Ini soal legitimasi sistem itu sendiri. Ketika masyarakat melihat bahwa hanya mereka yang berpenghasilan tetap yang menanggung beban pajak, sementara kekayaan besar bebas berputar tanpa kontribusi sebanding, kepercayaan pada negara perlahan terkikis.

Dalam sejarah panjang manusia, peradaban yang paling bertahan bukan selalu yang paling kaya, melainkan yang paling mampu mengorganisir sumber daya secara efektif di saat krisis. Kekaisaran Romawi tidak runtuh karena kekurangan kekayaan. Ia runtuh, sebagian, karena gagal mempertahankan sistem fiskal yang mampu membiayai kebutuhan bersama. Basis pajak yang luas dan beragam adalah versi modern dari ketahanan yang sama: ketika satu sektor jatuh, yang lain masih bisa menanggung beban.

Dengan fondasi penerimaan yang kuat, pemerintah dapat menjaga belanja prioritas tanpa tersandera utang, merespons krisis dengan cepat, dan mempertahankan kepercayaan publik serta investor. Ketahanan fiskal bukan keberuntungan. Ia adalah hasil dari pilihan kebijakan yang dibuat dengan sabar dan konsisten.

Tantangan terbesarnya bukan teknis, melainkan politis. Reformasi pajak selalu bersentuhan dengan kepentingan. Kelompok yang selama ini beroperasi di luar radar negara memiliki alasan kuat untuk mempertahankan keadaan seperti apa adanya. Setiap langkah perluasan basis pajak akan menemui resistensi, dan resistensi itu tidak boleh dianggap remeh.

Keberhasilan perluasan basis pajak membutuhkan tiga hal: komitmen politik yang melampaui siklus pemilu, kapasitas institusional yang terus diperkuat, dan kepercayaan publik bahwa uang pajak dikelola dengan jujur dan bermanfaat bagi semua. Hal terakhir adalah yang paling sulit dibangun, sekaligus paling mahal jika hilang.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, manusia memiliki teknologi untuk benar-benar memetakan dan mengoptimalkan seluruh aktivitas ekonominya. Kita bisa tahu siapa yang bertransaksi, berapa nilainya, dan ke mana uang itu mengalir, dengan akurasi yang tidak pernah tersedia bagi generasi sebelumnya. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mampu memperluas basis pajak. Pertanyaannya adalah apakah kita memiliki kemauan kolektif untuk melakukannya.

Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka dalam anggaran. Ia adalah cerminan dari perjanjian sosial yang mengikat kita sebagai satu bangsa: bahwa kemakmuran bukan hanya hak segelintir orang, dan beban membangun masa depan adalah tanggung jawab kita bersama.