Ketidakpastian ekonomi global terus menjadi tantangan serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Tekanan dari berbagai sisi, mulai dari fragmentasi rantai pasok global, volatilitas harga komoditas, hingga perubahan arah kebijakan moneter negara-negara maju, menciptakan risiko fiskal yang tidak bisa diabaikan. Di tengah dinamika tersebut, memperkuat ketahanan fiskal menjadi agenda prioritas yang mendesak. Salah satu strategi yang dinilai paling fundamental adalah perluasan basis pajak.
Basis pajak yang sempit menjadi kelemahan struktural
yang kerap melanda negara berkembang. Ketika penerimaan negara bertumpu pada
segelintir sektor atau kelompok wajib pajak saja, guncangan pada sektor
tersebut akan langsung berdampak pada anggaran negara. Pengalaman Indonesia
saat pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga: kontraksi ekonomi yang
tajam menyebabkan penerimaan pajak turun signifikan, sementara kebutuhan
belanja justru melonjak. Defisit anggaran pun melebar dan utang publik
bertambah untuk menutup celah tersebut.
Rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau
tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10 persen, jauh di bawah rata-rata
negara anggota OECD yang mencapai sekitar 34 persen. Angka ini mencerminkan
besarnya ruang yang belum dioptimalkan. Banyak potensi penerimaan yang belum
tergali, baik dari sektor informal yang besar, transaksi ekonomi digital,
kekayaan individu berpenghasilan tinggi, maupun praktik penghindaran pajak yang
masih marak.
Perluasan basis pajak tidak berarti semata-mata
menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Justru, pendekatan yang lebih tepat
adalah memperluas cakupan subjek dan objek pajak, sekaligus memperkuat
kepatuhan wajib pajak yang sudah ada. Ada beberapa dimensi yang dapat
dioptimalkan.
Pertama, formalisasi sektor informal. Sektor informal
menyumbang porsi besar dalam perekonomian Indonesia, namun kontribusinya
terhadap penerimaan pajak masih sangat terbatas. Penyederhanaan prosedur
pendaftaran, pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil yang mendaftarkan diri,
serta penguatan literasi perpajakan dapat mendorong proses formalisasi ini
secara bertahap.
Kedua, perpajakan ekonomi digital. Pertumbuhan pesat
platform digital, e-commerce, dan ekonomi berbasis aplikasi membuka peluang
sekaligus tantangan baru bagi otoritas pajak. Regulasi yang memadai dan kerja
sama internasional diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi digital
teridentifikasi dan dikenai pajak secara adil. Indonesia telah menempuh langkah
awal dengan mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital luar negeri,
dan upaya ini perlu terus diperluas.
Ketiga, penguatan kepatuhan melalui teknologi.
Digitalisasi administrasi pajak terbukti efektif meningkatkan kepatuhan dan
mengurangi kebocoran. Sistem pelaporan berbasis elektronik, pertukaran data
antar-lembaga pemerintah, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk deteksi
anomali menjadi instrumen penting. Program Beneficial Ownership dan akses
informasi keuangan yang lebih luas juga berperan dalam mempersempit celah
penghindaran pajak.
Keempat, optimalisasi pajak atas kekayaan dan
properti. Pajak yang berkaitan dengan kekayaan, properti, dan warisan memiliki
potensi besar namun sering kurang dimanfaatkan. Pembaruan data nilai objek
pajak secara berkala dan penegakan yang konsisten dapat meningkatkan penerimaan
sekaligus mendukung prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
Ketahanan fiskal dapat diartikan sebagai kemampuan
pemerintah untuk memenuhi kewajiban keuangannya secara berkelanjutan, bahkan
dalam kondisi tekanan ekonomi yang berat. Landasan dari ketahanan ini adalah
penerimaan negara yang stabil dan dapat diprediksi. Basis pajak yang luas dan
beragam memastikan bahwa tidak ada satu sektor pun yang terlalu dominan, sehingga
risiko sistemik dapat diminimalkan.
Selain itu, penerimaan yang memadai memungkinkan
pemerintah untuk menjaga belanja prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan
infrastruktur, tanpa harus terus-menerus bergantung pada pembiayaan utang.
Dalam jangka panjang, hal ini menjaga kredibilitas fiskal dan kepercayaan
investor terhadap stabilitas perekonomian.
Perluasan basis pajak bukan tanpa hambatan. Resistensi
dari kelompok kepentingan, kapasitas administrasi yang terbatas, serta
kesadaran masyarakat yang belum merata menjadi tantangan nyata. Oleh karena
itu, reformasi perpajakan perlu didukung oleh sejumlah prasyarat. Pertama,
komitmen politik yang kuat dan konsisten, karena reformasi perpajakan
seringkali menyentuh kepentingan kelompok tertentu. Kedua, peningkatan
kapasitas institusional otoritas pajak, mencakup sumber daya manusia, sistem
teknologi informasi, dan prosedur operasional yang andal. Ketiga, komunikasi
publik yang efektif untuk membangun kepercayaan bahwa pajak yang dibayarkan
dikelola dengan akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian,
perluasan basis pajak merupakan salah satu pilar terpenting dalam membangun
ketahanan fiskal jangka panjang. Strategi ini bukan hanya tentang menambah penerimaan
negara, tetapi juga tentang menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil,
efisien, dan berkelanjutan. Dengan fondasi fiskal yang kokoh, pemerintah akan
memiliki ruang yang lebih besar untuk merespons tantangan, melindungi kelompok
rentan, dan berinvestasi dalam pertumbuhan ekonomi yang inklusif.