Membetulkan SPT Kian Jelas dan Pasti: Mengenal Ketentuan Baru dalam PER-12/PJ/2026

Setiap Wajib Pajak pada dasarnya berharap laporan pajaknya benar sejak awal. Namun, data yang terlewat atau angka yang keliru tetap mungkin terjadi, dan hukum perpajakan menyediakan jalan untuk memperbaikinya, yaitu pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk memperkuat kepastian pelaksanaannya di era Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 pada 28 September 2026. Aturan ini mengubah PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan pajak dalam Coretax, mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, dan bertujuan memberi kemudahan serta kepastian hukum, baik dalam pembetulan pelaporan maupun dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Syarat dan Cara Menghitung Pembetulan

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Syaratnya sama untuk semua jenis SPT tersebut: Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas masa atau tahun pajak yang bersangkutan.

Hal penting lainnya adalah cara menghitung hasil pembetulan. Status kurang bayar, lebih bayar, atau nihil ditentukan dengan memperhitungkan seluruh pembayaran dan pengembalian yang telah terjadi sebelum SPT pembetulan disampaikan. Misalnya, pada SPT Masa PPN, yang diperhitungkan adalah setoran kurang bayar serta pengembalian kelebihan pembayaran yang telah diterbitkan keputusannya; pada SPT Tahunan PPh, yang diperhitungkan antara lain pembayaran PPh Pasal 29 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Apabila hasilnya kurang bayar, kekurangan itu wajib disetor ke kas negara. Apabila lebih bayar, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan; khusus PPN, kelebihan juga dapat dikompensasikan ke masa berikutnya. Jika pembetulan disampaikan lebih dari sekali, yang menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan adalah pembetulan yang disampaikan terakhir.

Bila Permohonan Pengembalian Sudah Diajukan

Bagaimana jika SPT lebih bayar yang telah diajukan permohonan pengembaliannya kemudian dibetulkan? Menurut PER-12/PJ/2026, permohonan itu tidak ditindaklanjuti sepanjang surat keputusan atas penelitian belum terbit atau pemeriksaan belum dimulai. Untuk permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang maupun pengembalian pendahuluan, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan. Ketentuan lain yang perlu dicermati menyangkut SPT Tahunan yang telah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29: persetujuan tersebut tidak berlaku lagi sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan.

Saldo Kompensasi Dicatat dan Disesuaikan

Bagi Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran PPN yang dikompensasikan ke masa berikutnya dicatat sebagai saldo kompensasi lebih bayar. Apabila pembetulan SPT mengubah jumlah kelebihan yang dikompensasikan, saldo tersebut disesuaikan. Hasil penyesuaian, yang dapat bernilai positif maupun negatif, diperhitungkan dalam SPT Masa PPN pertama berstatus normal (bukan pembetulan) yang belum disampaikan setelah masa pajak yang dibetulkan. Penyesuaian serupa dilakukan ketika terbit surat ketetapan pajak, termasuk keputusan atau putusan upaya hukum, yang memengaruhi nilai kompensasi. Mekanisme senada juga berlaku bagi Pemotong PPh Pasal 21/26.

Terdapat pula ketentuan khusus bagi SPT Masa PPN Desember 2024 dan sebelumnya yang lebih bayarnya dikompensasikan ke Januari 2025. Jika SPT tersebut kemudian dibetulkan menjadi pengembalian atau kompensasi yang lebih kecil, Wajib Pajak harus menyesuaikan nilai kompensasi melalui SPT Masa PPN pembetulan Masa Pajak Januari 2025, disertai dokumen pendukung. Bagi yang telah lebih dulu melakukan penyesuaian pada masa pajak sebelum aturan ini berlaku, pembetulan dilakukan atas masa pajak tersebut. Contoh penghitungan pembetulan SPT Masa PPN tersedia pada Lampiran huruf E peraturan ini.

Urutan Pelaporan SPT Masa PPN

PER-12/PJ/2026 juga mengatur bahwa SPT Masa PPN untuk suatu masa pajak disampaikan setelah SPT masa pajak sebelumnya yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak telah disampaikan. Pengecualian berlaku apabila SPT masa pajak sebelumnya belum disampaikan, tetapi masa pajak tersebut sedang diperiksa atau menjalani pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak perlu melaporkan SPT Masa PPN secara berurutan.

Bukti Potong Elektronik dan Penandatanganannya

Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 (Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26) serta bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi berformat standar dibuat dalam bentuk dokumen elektronik melalui modul eBupot dan ditandatangani secara elektronik. PER-12/PJ/2026 mengatur bahwa penandatanganan dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak. Pemotong atau pemungut dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani melalui Portal Wajib Pajak, sehingga pembagian tugas lebih fleksibel.

Perlu diingat pula, BPA1 dan BPA2 diberikan kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir (umumnya Desember) berakhir, sedangkan BP21 dan BP26 diberikan setiap kali bukti pemotongan dibuat.

Dokumen yang Dipersamakan

Untuk jenis penghasilan tertentu, pemotong atau pemungut dapat menggunakan “dokumen yang dipersamakan”, yang kedudukannya setara dengan bukti pemotongan/pemungutan berformat standar. Jenis penghasilan tersebut antara lain bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, penjualan saham di bursa efek, penjualan aset kripto, serta transaksi pedagang dalam negeri melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Bentuknya dapat berupa buku tabungan, rekening koran, rekening efek, atau trade confirmation, baik kertas maupun elektronik. Dokumen itu paling sedikit memuat nama serta NPWP atau NIK pihak yang dipotong/dipungut, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, dan PPh yang dipotong/dipungut.

Kapan Aturan Ini Berlaku?

PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. SPT atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal tersebut dan belum diproses atau diselesaikan tindak lanjutnya tetap mengikuti PER-11/PJ/2025. Adapun pembetulan yang disampaikan setelah aturan ini berlaku ditindaklanjuti berdasarkan PER-12/PJ/2026, termasuk atas SPT yang semula disampaikan sebelum 1 Oktober 2026, sepanjang menyangkut Masa Pajak sejak Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.

Penutup

PER-12/PJ/2026 menunjukkan upaya berkelanjutan menyempurnakan tata cara pelaporan di era Coretax agar semakin jelas dan mudah dipahami, mulai dari cara menghitung pembetulan, pencatatan saldo kompensasi, hingga penandatanganan bukti potong elektronik. Wajib Pajak diharapkan memeriksa kembali data sebelum melapor, memahami konsekuensi pembetulan, serta memanfaatkan kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti laman pajak.go.id, layanan Kring Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat, bila membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dengan pemahaman yang baik, memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk memperbaiki laporan bila diperlukan, dapat dilakukan dengan lebih tenang dan pasti.